Pemkab Kukar Teken Kerja Sama Perdagangan Karbon, Lindungi Lahan Gambut dan Perkuat Ekonomi Hijau

img

(Pemkab Kukar bersama PT.TCI/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Tirta Carbon Indonesia (PT TCI) terkait pelaksanaan kegiatan perdagangan karbon berbasis perlindungan dan restorasi lahan gambut, pada Selasa (06/05/2025) di Pendopo Bupati Kukar.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah mewujudkan pembangunan hijau berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Regulasi peraturan terkait perdagangn karbon sektor kehutanan yang diatur dalam.

Dengan adanya PKS ini Bupati Kukar, Edi menyambut baik dengan realisasinya kerjasama dengan PT.TCI ini. Meski demikian, Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin kerja sama ini mengorbankan hak masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa investasi ini tidak boleh menyebabkan pembebasan lahan secara besar-besaran atau menghilangkan mata pencaharian warga. Justru ini harus menjadi peluang kerja dan penguatan ekonomi lokal melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan,” tegas Edi dalam sambutannya.

Ia juga meminta agar tim dari PT TCI aktif bersosialisasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat desa.

Dirinya juga berharap kerja sama ini diharapkan menjadi model integrasi antara pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kutai Kartanegara.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor menyebutkan adapun landasan PKS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencupalan Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gos Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Dan PerMenLHK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut dan Kawasan Mangrove yang Berada Di Luar Kawasan Hutan.

“Selain itu, surat dukungan dari Bupati Kukar Atas Rencana Investasi Kegiatan Jasa Lingkungon pada 23 September 2024. Hal inilah yang menjadi dasar hukum bagi upaya perlindungan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang mengalami degradasi di Kukar,” ungkap Alfian Noor.

Dirinya juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, sebagian besar KHG di Kukar berada dalam kondisi rusak ringan, dan hanya tersisa sebagian kecil dalam keadaan baik.

“Karena itu, kami berupaya mencari solusi agar fungsi ekosistem gambut dapat dikembalikan melalui kerja sama ini. Dari 65 ribu hektare lebih lahan yang kami data, saat ini yang masuk dalam kegiatan PKS seluas 55.300,8 hektare, yang tersebar di empat kecamatan dan 13 desa,” jelasnya

Alfian juga menyebutkan verifikasi teknis atas lokasi kegiatan telah dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, termasuk proses perizinan melalui DPMPTSP.

Sementara itu Direktur Utama PT TCI,  Wisnu Candar, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan dan sinergi yang diberikan Pemkab Kukar sejak awal proses inisiasi kerja sama.

“PKS ini dirancang dengan cermat selama berbulan-bulan. Kami sangat menghargai keterbukaan dan keterlibatan aktif dari semua pihak di Pemkab Kukar. Kerja sama ini bukan hanya soal perdagangan karbon, tapi tentang komitmen bersama menjaga lingkungan dan memberdayakan masyarakat,” ungkapnya

Wisnu mengatakan ruang lingkup kegiatan PKS meliputi perencanaan investasi karbon, perlindungan dan pelestarian lahan gambut, serta kegiatan penghijauan yang melibatkan masyarakat lokal.

Dirinya mengatakan dalam kegiatan ini melibatkan empat kecamatan dan sepuluh desa.  Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.

Adapun desa-desa yang terlibat dalam kegiatan melibatkan 10 desa antara lain Kupang Baru, Muara Siran, Bukit Jering, Liang, Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda, Tuana Tuha, Genting Tanah, dan Loa Sakoh.

“PT TCI juga berkomitmen melakukan sosialisasi dan konsolidasi langsung dengan desa-desa yang menjadi lokasi kegiatan,” pungkasnya. (adv/tan)